Berdasar Peraturan Badan Nasional Sertifikasi Profesi Nomor: 2/BNSP/III/2014 tentang pedoman pembentukan lembaga sertifikasi profesi. Selanjutnya berdirilah LSP yang dibentuk oleh industri, lembaga pemerintah dan swasta, serta assosiasi yang tersebar di wilayah Indonesia. Lisensi diberikan melalui proses akreditasi oleh BNSP yang menyatakan bahwa LSP bersangkutan telah memenuhi syarat untuk melakukan kegiatan sertifikasi profesi sebagai organisasi tingkat nasional yang berkedudukan di wilayah Republik Indonesia.

LSP adalah kepanjangan tangan dari BNSP (Badan Nasional Sertifikasi Profesi) sebuah badan resmi yang didirikan oleh pemerintah untuk melakukan pengembangan standar kompetensi dan melaksanakan uji kompetensi profesi. Berdasarkan pembentukannya, LSP dibagi menjadi 4 yaitu: (1) LSP-P1 untuk industri; (2) LSP P1 untuk dunia pendidikan; (3) LSP-P2; (4) LSP-P3.